Pendaftaran Obyek Pajak Baru PBB P2

No. SK: 050/Kep.145-BAPENDA/2023

  1. Mengisi Form SPOP dan LSPOP dan di tandatangani
  2. Mengisi Form Permohonan Pendaftaran Objek Pajak PBB P2 baru
  3. Fotokopi KTP dan atau kuasanya
  4. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah dan/ atau bangunan
  5. Fotokopi IMB (jika ada)
  6. Surat keterangan dari desa tidak terbit SPPT;
  7. Fotokopi SPPT tetangga terdekat
  8. Denah Obyek Pajak

  1. Wajib Pajak / Pemohon melengkapi berkas permohonan dan menyerahkannya kepada Petugas Pelayanan Pajak Daerah untuk diperiksa
  2. Jika berkas permohonan tidak lengkap, Petugas Pelayanan Pajak Daerah menginformasikan kepada Wajib Pajak /Pemohon untuk segera melengkapi persyaratan yang kurang
  3. Jika berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Pelayanan Pajak Daerah memproses permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru
  4. Permohonan Pendaftaran Obyek Pajak Baru diproses lebih lanjut untuk mencetak SPPT PBB P2 atas Obyek Pajak Baru tersebut
  5. SPPT PBB P2 yang sudah dicetak kemudian diserahkan kepada Petugas Pelayanan Pajak Daerah
  6. Petugas Pelayanan Pajak Daerah menghubungi Wajib Pajak untuk menginformasikan pengambilan SPPT PBB P2

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB P2


  1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan ke Bapenda Kabupaten Serang Jl. Diponegoro No.5 Serang 42112. 
  2. Pengaduan Tidak Langsung melalui: Telp / Fax. (0254) 201651 202993/2157122. 
  3. Website bapenda.serangkab.go.id
  4. Email Bapenda@serangkab.go.id dan kab.serang.bapenda@gmail.com
  5. Facebook Bapenda Kabupaten Serang
  6. Instagram @bapenda_serangkab
  7. Whatsapp Layanan Pengaduan +62 8111 9135 436
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Obyek Pajak Baru PBB P2"