LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS GULUK-GULUK
NOMOR 440/091/435.102.113/2018
TANGGAL 15 Januari 2018
TENTANG
PENGELOLAAN KELUHAN
DAN UMPAN BALIK
PENGELOLAAN KELUHAN DAN UMPAN BALIK
- Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menerima keluhan dan umpan balik dari masyarakat, pengguna pelayanan dapat berupa :
- Email yang ditujukan kepada Puskesmas Guluk-Guluk dengan alamat Email : puskesmasgulukguluk@gmail.com;
- Website : www.puskesmasgulukguluk.dinkessumenep.org;
- SMS (short message service);
- Kotak Saran;
- Pengaduan Langsung;
- Form umpan balik.
- Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik memberikan respon keluhan dan umpan balik yang diterima 1X 24 jam melalui papan informasi atau media lainnya;
- Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menuliskan ke dalam buku pengaduan tentang keluhan dan umpan balik yang diterima;
- Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik melakukan analisa hasil keluhan dan umpan balik;
- Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik melaporkan hasil analisa tersebut kepada Kepala Puskesmas;
- Kepala Puskesmas dan tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menentukan RTL (Rencana Tindak Lanjut) terhadap hasil analisa tersebut.