Pelayanan Pengawasan Kualitas Lingkungan

No. SK: 400.7/003/KEP/435.102.113/2024

  1. KTP & KK

Relatif

Sesuai dengan kebijakan daerah yang berlaku

Hasil pemeriksaan kualitas lingkungan,konseling&penyuluhan

PENANGANAN PENGADUAN DAN UMPAN BALIK

  1. Tim pelayanan keluhan dan umpan balik menerima keluhan dan umpan balik dari masyarakat, pengguna pelayanan dapat berupa :
  2. Email yang ditujukan kepada Puskesmas Guluk-Guluk dengan alamat Email :   puskesmasgulukguluk@gmail.com ;
  3. Situs web : www.puskesmasgulukguluk.sumenepkab.go.id
  4. Media Sosial Puskesmas
  5. SMS (layanan pesan singkat);
  6. Kotak Saran;
  7. Survei kepuasaan
  8. Pengaduan Langsung;
  9. Bentuk umpan balik.
  1. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik memberikan respon keluhan dan umpan balik yang diterima 1X 24 jam melalui papan informasi atau media lainnya;
  2. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menuliskan ke dalam buku pengaduan tentang keluhan dan umpan balik yang diterima;
  3. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik melakukan analisa hasil keluhan dan umpan balik;
  4. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik melaporkan hasil analisa tersebut kepada Kepala Puskesmas;
  5. Kepala Puskesmas dan tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menentukan RTL (Rencana Tindak Lanjut) terhadap hasil analisa tersebut.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store