Pelayanan Pembuatan Data Dan Informasi Kependudukan

No. SK: 800/88/SK/DKPS/2024

  1. Surat Permintaan Data Kependudukan

  1. Pengguna layanan/masyarakat menyampaikan surat permintaan data ke Bagian Umum
  2. Surat permintaan data di disposisi
  3. Setelah disposisi dari Kepala Dinas surat diserahkan kepada Kasie, Kabid Data
  4. Setelah data selesai dicetak di paraf oleh kabid, sekretaris dan disampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  5. Data Penduduk yang telah ditandatangani diserahkan kepada Pengguna Layanan/Masyarakat.

Penerbitan data kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi kependudukan

  1. Kotak saran
  2. SP4N_LAPOR!
  3. Surat pengaduan : jl serule kayu Komp Perkantoran Pemda Bener Meriah
  4. Email : dukcapilbm@gmail.com
  5. Telp/ fax : 0643-7426264
  6. Media sosial : @pelayananpengaduandisdukcapilbm
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Data Dan Informasi Kependudukan "