Pelayanan Pembuatan Pembatalan Akta

No. SK: 800/88/SK/DKPS/2024

  1. Formulir F2.01
  2. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan (Asli)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP El
  5. Fotocopy KTP El Saksi 2 (Dua) orang

  1. Pengguna layanan/masyarakat menyampaikan berkas usulan ke bagian registrasi untuk diverifikasi
  2. Berkas yang telah memenuhi persyaratan disampaikan kepada operator untuk di proses dan di ajukan verifikasi ke Pejabat verifikator
  3. Pejabat Pencatatan Sipil memverifikasi dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik ke Kepala Dinas
  4. Setelah di verifikasi dokumen tersebut ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dan dicetak oleh operator
  5. Pembatalan Akta diserahkan kepada Pengguna Layanan/Masyarakat.
  6. Pengguna Layanan/ Masyarakat menerima dokumen Pembatalan Akta

Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Pembatalan akta

  1. Kotak saran
  2. SP4N_LAPOR!
  3. Surat pengaduan : jl serule kayu Komp Perkantoran Pemda Bener Meriah
  4. Email : dukcapilbm@gmail.com
  5. Telp/ fax : 0643-7426264
  6. Media sosial : @pelayananpengaduandisdukcapilbm
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Pembatalan Akta "