Pelayanan Pembuatan Akta Perubahan Nama

No. SK: 800/88/SK/DKPS/2024

  1. Formulir F2.01
  2. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP El
  6. Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua
  7. Dokumen Perjalanan (Bagi Orang Asing)
  8. Fotocopy KTP-El Saksi 2 (Dua) Orang

  1. Pengguna layanan/masyarakat menyampaikan berkas usulan ke bagian registrasi untuk diverifikasi
  2. Berkas yang telah memenuhi persyaratan disampaikan kepada operator untuk di proses dan di ajukan verifikasi ke Pejabat verifikator
  3. Pejabat Pencatatan Sipil memverifikasi dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik ke Kepala Dinas
  4. Setelah di verifikasi dokumen tersebut ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dan dicetak oleh operator
  5. Akta Perubahan Nama diserahkan kepada Pengguna Layanan/Masyarakat
  6. Pengguna Layanan/ Masyarakat menerima dokumen Akta Perubahan Nama

Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Akta perubahan nama

  1. Kotak saran
  2. SP4_LAPOR!
  3. Surat pengaduan : jl serule kayu Komp Perkantoran Pemda Bener Meriah
  4. Email : dukcapilbm@gmail.com
  5. Telp/ fax : 0643-7426264
  6. Media sosial : @pelayananpengaduandisdukcapilbm
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Perubahan Nama "