Standar Pelayanan Pembuatan Akta Perkawinan

No. SK: 800/88/SK/DKPS/2024

  1. Formulir Akta Perceraian F2.01
  2. Surat keterangan dari desa/kampung
  3. Fotocopy KTP/KK
  4. Pas poto berdampingan 4x6 cm 3 (tiga) lembar
  5. 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
  6. Fotocopy akta kelahiran anak yang diakui
  7. Fotocopy akta perceraian/kematian bagi yang pernah kawin
  8. Surat ijin dari komandan bagi anggota TNI/POLRI
  9. Perjanjian perkawinan
  10. STMD dari kepolisian
  11. Surat ijin dari istri bagi yang berpoligami
  12. Surat ijin dari pengadilan bagi yang berpoligami
  13. Surat ijin dari perwakilan Negara asing ( bagi WNA)
  14. Paspor/dokumen keimigrasian
  15. Fotocopy akta kelahiran
  16. Surat keterangan dari pemuka Agama / salinan penetapan pengadilan

  1. Pengguna layanan/masyarakat menyampaikan berkas usulan ke bagian registrasi untuk diverifikasi
  2. Berkas yang telah memenuhi persyaratan disampaikan kepada operator untuk di proses dan di ajukan verifikasi ke Pejabat verifikator
  3. Pejabat Pencatatan Sipil memverifikasi dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik ke Kepala Dinas
  4. Setelah di verifikasi dokumen tersebut ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dan dicetak oleh operator
  5. Akta Perkawinan diserahkan kepada Pengguna Layanan/Masyarakat
  6. Pengguna Layanan/ Masyarakat menerima Akta Perkawinan

Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

  1. Kotak saran
  2. SP4N_LAPOR!
  3. Surat pengaduan : jl serule kayu Komp Perkantoran Pemda Bener Meriah
  4. Email : dukcapilbm@gmail.com
  5. Telp/ fax : 0643-7426264
  6. Media sosial : @pelayananpengaduandisdukcapilbm
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Akta Perkawinan "