Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Izin dan Sertifikat Industri Rumah Tangga Pangan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan sertifikat IRTP ( Industri Rumah Tangga Pangan
  2. Fotokopi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon yang masih berlaku
  4. Daftar produk pangan
  5. Denah bangunan & Denah lokasi
  6. Daftar karyawan
  7. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah

  1. Petugas kesehatan lingkungan (Sanitarian) memverifikasi kelengkapan berkas.
  2. Sanitarian menyampaikan berkas yang telah lengkap Ke Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belitung Timur selambat-lambatnya 2x24 jam setelah diterima.
  3. Tim Pemeriksa (Petugas Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan atau Sanitarian Puskesmas) melakukan inspeksi kesehatan lingkungan ke tempat industri rumah tangga pangan selambat-lambatnya 3x24 jam setelah berkas Lengkap diterima.
  4. Penerbitan sertifikat industri rumah tangga pangan oleh Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bagi yang memenuhi syarat.

Pembutan Surat Izin  Rekomendasi Izin dan Sertifikat Industri Rumah Tangga Pangan, dapat diselesaikan dalam waktu 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT REKOMENDASI IZIN DAN SERTIFIKAT INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN

Layanan pengaduan Bisa dilakukan secara daring

website : www.dinkesppkb.belitungtimurkab.go.id/content/pengaduan

facebook : https://www.facebook.com/dinkes.belitungtim

email : dinkeskabbeltim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Izin dan Sertifikat Industri Rumah Tangga Pangan"