Tanda daftar usaha daya tarik wisata

  1. Formulir permohonan bermeterai 6000;
  2. Foto copy KTP pemohon/ penanggung jawab perusahaan;
  3. Akta pendirian perusahaan (untuk perusahaan berbadan hukum);
  4. Foto copy bukti hak pengelolaan daya tarik wisata;
  5. Profil usaha;
  6. Foto copy NPWP;
  7. Foto copy izin teknis (Izin prinsip, IMB/Perubahan fungsi IMB,SITU,SIG,HO;
  8. Foto copy dokumen pengelolaan lingkungan hidup (UKL/UPL dan SPPL);
  9. Status penguasaan hak atas tanah (SHM/sewa/jual beli);
  10. Surat kuasa bermeterai 6000 (bila di urus oleh orang lain);
  11. rekomendasi dinas pariwisata dan kebudayaan;

  1. Pengajuan berkas di loket penerimaan berkas
  2. Pendaftaran berkas/pendaftaran penanaman modal
  3. Pemeriksaan berkas
  4. Pemeriksaan lapangan
  5. Pencetakan izin
  6. Penyerahan izin

1. Pemohon melengkapi dokumen 1 hari 20 menit

2. Petugas menerima berkas sampai berkas lengkap 1 jam 50 menit

3. Tim survey 1 hari

4. Petugas menyerahkan izin 2 jam 45 menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Daya Tarik Wisata

1. Pengaduan langsung di tanggapi atau di jawab oleh petugas pengaduan

2. Pengaduan di terima DPM-PTSP melalui email dan di tanggapi juga melalui  email

3. Pengaduan yang membutuhkan kajian penelitian di selesaikan dengan waktu 6 hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pmptsp.talaudkab.go.id