Izin usaha bidang perumahan

  1. izin prinsip penanaman modal ;
  2. foto copy akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya (untuk PT, CV dan Fa);
  3. foto copy pengesahan anggaran dasar perusahaan dari menteri Hukum dan HAM;
  4. foto copy legalitas lokasi proyek (IMB/sertifikat hak atas tanah /perjanjian sewa menyewa/perjanjian pinjam pakai);
  5. foto copy KTP dan NPWP;
  6. foto copy surat izin gangguan(SIG), persetujuan / pengesahan AMDAL dan UKL/UPL);
  7. foto copy izin lingkungan ( bagi perusahaan yang sudah memiliki AMDAL dan UKL/UPL);
  8. hasil pemeriksaan lapangan untuk bidang usaha jasa perdagangan/ lain ( jika diperlukan);
  9. tanda terima penyampain LKPM dari BKPM/DPM-PTSP, dan LKPM periode terakhir;
  10. rekomendasi dari kementerian / lembaga pembina sesuai ketentuan bidang ( bila dipersyaratkan);
  11. surat kuasa bermeterai dan foto copy KTP penerima kuasa ( jika diwakilkan)

  1. Pengajuan berkas permohonan ke loket penanaman modal di DPM-PTSP;
  2. Pemeriksaan berkas dan input data awal;
  3. Pemeriksaan lapangan oleh tim teknis terkait bersama DPM-PTSP;
  4. Input kelengkapan data pemrosesan izin melalui SPIPISE;
  5. Pemeriksaan, pencetakan dan penomoran serta pengesahan izin oleh pejabat yang berwenang;
  6. Penyerahan izin usaha;

1. Pemohon melengkapi dokumen 2 hari 20 menit

2. Petugas menerima berkas sampai berkas lengkap 1 jam 50 menit

3. Tim survey 4 hari

4. Petugas menyerahkan izin 2 jam 45 menit

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Bidang Perumahan

1. Pengaduan langsung di tanggapi atau di jawab oleh petugas pengaduan

2. Pengaduan di terima DPM-PTSP melalui email dan di tanggapi juga          melalui  email

3. Pengaduan yang membutuhkan kajian penelitian di selesaikan dengan waktu 6 hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pmptsp.talaudkab.go.id