Penapisan Pasien Sadar Di IGD

  1. 1. pasien membawa KTP atau kartu keluarga atau kartu BPJS

  1. A. Pasien mandiri 2. Petugas penapisan mengisi form skrening pasien tersebut sesuai dengan acuan dari kemenkes 3. Melakukan rapid tes pada pasien tersebut 4. Jika pasien tersebut tidak menunjukan indikasi gejala covid (non suspect) maka dilakukan hal sebagai berikut: a. pasien tersebut masuk ke area triase). Selanjutnya Pasien dapat berkonsultasi dengan DPJP utama. b. Jika selama pemeriksaan oleh DPJP utama ternyata ditemukan gejala yang dicurigai mengarah ke covid maka dilakukan re skrining 5. Jika pasien tersebut menunjukkan indikasi gejala covid (suspect), maka dilakukan hal sebagai berikut: a. pasien konsul DPJP Covid di poliklinik /IGD pinere b. selanjutnya dilakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan swab dan setelah hasil swab keluar maka pihak rumah sakit akan menginformasikan kepada pasien hasil swab tersebut. c. jika pasien menunjukkan gejala ringan, maka pasien melakukan isolasi madiri di tempat karantina selama 10 hari. d. Jika pasien menunjukkan sedang, maka pasien dirawat di ruang isolasi transisi, sampai hasil swab keluar. Jika positif pasien akan dipindahkan ke ruang pinere dan jika negative pasien akan dipindahkan ke ruang rawat biasa. e. Jika pasien menunjukkan gejala berat maka pasien tersebut akan dirujuk ke RS rujukan Covid 19.
  2. B. Pasien rujukan 1. Untuk pasien yang belum di dirapid maka dilakukan hal sebagai berikut: a. Pasien dirapid dan discreening di ruang penapisan. b. Jika pasien tidak menunjukkan tanda gejala dan hasil non reaktif (non suspect) maka pasien diarahkan ke ruang triage untuk mendapatkan pelayanan dari dokter jaga dan dilakukan re-skrining (bila diperlukan). Selanjutnya pasien mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan kondisi pasien (rawat inap, operasi atau pulang). c. Jika pasien menunjukkan tanda dan gejala covid 19 dan hasil rapid test antigen reaktif, maka pasien diarahkan konsul dengan DPJP covid di ruang poliklinik/IGD pinere dan akan dilakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan PCR. Setelah hasil swab keluar maka pihak rumah sakit akan menginformasikan kepada pasien hasil swab tersebut. d. Selanjutnya pasien akan diperiksa kondisinya dan dilakukan tindakan penanganan sesuai dengan gejala. e. Jika gejala ringan maka dilakukan isolasi mandiri di tempat karantina selama 10 hari. f. Jika gejala sedang maka akan diisolasi di ruang transisi sampai hasil swab keluar.jika positif pasien akan dipindahkan diruang Pinere dan jika negative pasien akan dirawat di ruang rawat biasa. g. Jika pasien menunjukkan gejala berat maka pasien tersebut akan dirujuk ke RS rujukan Covid 19.
  3. 2. Untuk pasien yang sudah pemeriksaan rapid antigen/antibodi reaktif maka dilakukan: a. pasien konsul DPJP Covid di poliklinik /IGD pinere b. selanjutnya dilakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan swab. Setelah hasil swab keluar maka pihak rumah sakit akan menginformasikan kepada pasien hasil swab tersebut. c. jika pasien menunjukkan gejala ringan, maka pasien melakukan isolasi mandiri di tempat karantina selama 10 hari h. Jika pasien menunjukkan sedang, maka pasien dirawat di ruang transisi sampai hasil swab keluar.jika positif pasien akan dipindahkan diruang Pinere dan jika negative pasien akan dirawat di ruang rawat biasa. d. Jika pasien menunjukkan gejala berat maka pasien tersebut akan dirujuk ke RS rujukan Covid 19 e. Setelah hasil swab keluar, maka pihak rumah sakit akan menginformasikan kepada pihak pasien.
  4. 3. Untuk pasien rapid antigen Non reaktif maka akan dilakukan sebagai berikut: a. Jika pasien tidak menunjukkan tanda gejala dan hasil non reaktif (non suspect) maka pasien diarahkan ke ruang triage b. Selanjutnya pasien akan mendapatkan pelayanan dari dokter jaga dan dilakukan re-skrining (bila diperlukan). c. Lalu pasien mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan kondisi pasien (rawat inap, operasi atau pulang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penapisan Pasien Sadar Di IGD

Jika ada komplain pasien/keluarga, dapat sampaikan:

1. Kotak saran

2. Nomor pengaduan sebagai berikut:

 a. dr. Diana Dewi : 082273102856

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store