Penapisan Pasien Di Poliklinik Non Covid-19

  1. 1. pasien membawa KTP atau kartu keluarga atau kartu BPJS

  1. 1.Pasien hanya boleh didampingi oleh 1 orang pendamping 2. Di ruang rekam medik, Security rumah sakit melakukan pemeriksaan suhu pada pasien dan pendamping dengan menggunakan thermo gun;
  2. Penatalaksanaan pasien dengan temperature? 37,5 O C a. Jika ? 37,5 O C maka pasien diarahkan ke poliklinik yang dituju b. Perawat poliklinik yang dituju akan melakukan re-skrining spesifik. c. Pada pasien yang tidak ditemukan indikasi gejala covid-19, akan langsung diperiksa oleh DPJP dan mendapatkan tindaklanjut sesuai dengan kondisi pasien (PBJ, rawat inap dan operasi). d. Jika perawat menemukan indikasi gejala covid-19, maka perawat tersebut akan melaporkan dan mendampingi Pasien tersebut kepada petugas penapisan. Pasien akan dibawa oleh petugas yang menggunakan APD level 2 melalui jalur khusus ke IGD Pinere untuk dilakukan pemeriksaan rapid test. e. Pada pasien non reaktif, kembali diarahkan ke poliklinik yang dituju kemudian diperiksa oleh DPJP dan mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan kondisi pasien (PBJ, rawat inap dan operasi). f. Jika hasil rapid test reaktif, maka pasien tesebut akan mendapat tindak lanjut sesuai dengan gejala.
  3. Penatalaksanaan pasien dengan temperature ? 37,5 O C a. Jika ? 37,5 O C maka pasien diarahkan dan didampingi ke penapisan untuk dilakukan screening. b. Pada pasien yang tidak ditemukan indikasi gejala covid-19, maka pasien tetrsebut akan diarahkan kembali ke poliklinik yang dituju, selanjutnya diperiksa oleh DPJP dan mendapatkan tindaklanjut sesuai dengan kondisi pasien (PBJ, rawat inap dan operasi). c. Jika perawat penapisan menemukan indikasi gejala covid-19, maka pada pasien tersebut akan dilakukan rapid test dan photo thorax. d. Pada pasien non reaktif, kembali diarahkan ke poliklinik yang dituju kemudian diperiksa oleh DPJP dan mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan kondisi pasien (PBJ, rawat inap dan operasi). e. Jika hasil rapid test reaktif, maka pasien tesebut akan mendapat tindak lanjut sesuai dengan gejala.

  1.  

Tidak dipungut biaya

Penapisan Pasien Di Poliklinik Non Covid-19

jika ada komplain pasien/keluarga, dapat sampaikan:

1. kotak saran

2. nomor pengaduan sebagai berikut:

 a. dr. Diana Dewi : 082273102856

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store