izin usaha pengusahaan Air

  1. izin prinsip penanaman modal
  2. fotocopy akte notaris baik PT, CV, FA
  3. fotocopy pengesahan perusahaan
  4. fotocopy legalitas (IMB/Sertifikat hak atas tanah/perjanjian sewa menyewa/perjanjian pinjam pakai
  5. fotocopy KTP dan NPWP
  6. fotocopy surat izin gangguan
  7. fotocopy izin lingkuangan bagi perusahhaan yang sudah memiliki AMDAL, UKL-UPL/SPPL
  8. hasil pemeriksaan lapangan
  9. tanda terimah penyampaian LKPM periode terakhir
  10. rekomendasi dari kementrian/lembaga pembina sesuai ketentuan bidang(bila di persyaratkan)
  11. surat kuasa bermeterai dan fotocopy KTP penerima kuasa ( jika di wakilkan)

  1. pengajuan berkas permohonan ke loket penanaman modal di DPM-PTSP
  2. pemeriksaan berkas dan input data awal
  3. pemeriksaan lapangan oleh tim teknis terkait bersama DPM-PTSP
  4. input kelengkapan data pemprosesan izin melalui SPIPISE
  5. pemeriksaan, percetakan dan penomoran serta pengesahan izin oleh pejabat yang berwenang
  6. penyerahan izin usah

1. pemohon melengkapi dokumen 1 hari 20 menit

2. petugas menerima berkas sampai berkas lengkap 1 jam 50 menit

3. survei 3 hari 

4. petugas menyerahkan izin 2 jam 

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Air Minum

1. pengaduan langsung di tanggapi atau di jawap uleh petugas pengaduan

2. pengaduan di terima DPM-PTSP melalui email dan di tanggapi juga melalui email

3. pengaduan yang membutuhkan kajian dan penelitian di selesaikan dengan waktu 6 hari

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pmptsp.talaudkab.go.id