Pelayanan Surat Pengantar Tenaga Kerja Antar Jerja Antar Daerah (AKAD)

  1. Surat Permohonan dari Perusahaan /LPTKS
  2. Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dari Kemenaker
  3. Surat Rekomendasi Rekrutmen dan SeleksiCalon Tenaga Kerja AKAD dari Dinas Provinsi
  4. Surat TUgas dan E-KTP petugas Perusahaan
  5. E-KTP dan Kartu Keluarga Calon Tenaga Kerja AKAD
  6. Surat Ijin orangtua /Istri/wali calon tenaga kerja AKAD
  7. Draft Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani kedua belah pihak
  8. Pas Foto 3x4 (2 Lembar)

  1. Dirut Perusahaan Penempatan AKAD mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas dengan dilampiri persyaratan
  2. Petugas Administrasi mencheklist persyaratan
  3. Apabila persyaratan lengkap dimasukan dalam buku agenda surat masuk dan surat keluar, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan
  4. Petugas memproses penerbitan Kartu AK/I
  5. Petugas Melaksanakan seleksi Akad dan sosialisasi perjanjian kerja
  6. Petugas administrasi membuat berita acara dan surat Jalan AKAD
  7. Pejabat Struktural/ pengantar Kerja membubuhi tanda tangan, melegalisasi Berita Acara dan Perjanjian Kerja
  8. Petugas Perusahaan Penempatan AKAD menggandakan Perjanjian Kerja dan AK/I Kemudian petugas administrasi memasukan dalam berkas arsip

65 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Jalan dan Berita Acara Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)

Whatsapp (WA) Lapak Aduan Kabupaten Banyumas 081126166116
Whatsapp (WA) Sidumasloker (Dinas) 0895703029515

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store