Pelayanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Wajib Membawa KTP/KK/jenis Tanda Pengenal Diri Lainnya.
  2. Tidak diperkenankan membawa alat perlindungan diri (SAJAM,HP,dll.)
  3. Wajib Memakai Masker
  4. Wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

  1. Pengunjung adalah keluarga inti atau kerabat lainnya
  2. Penasehat Hukum bagi tahanan dengan menunjukkan Identitas Diri
  3. Membawa Surat Pengantar dari Pihak yang menahan ( Polisi,Jaksa,Hakim)
  4. Menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP,SIM,Kartu Keluarga)
  5. Membesuk di ijinkan masuk Lapas apabila sesuai dengan jadwal hari kunjungan yaitu : -Tahanan pada hari selasa dan kamis - Narapidana pada hari senin dan rabu
  6. Pembesuk harus mematuhi batas waktu kunjungan yang telah ditentukan yaitu: Jam/Pukul : 09.00 WIT s/d 12.00 WIT

Pelayanan Kunjungan berjalan sesuai dengan Hari Kerja (senin,selasa,rabu dan kamis) dari jam 09.00 WIT s/d 12.00 WIT.

Tidak dipungut biaya

Layanan Jasa Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

Nomor Telepon : (0969) 32586, email : lapaswamena@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Kunjungan Berbasis Online ( Virtual Meet)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"