Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Pindah Masuk

No. SK: 800/88/SK/DKPS/2024

  1. Formulir F1.01
  2. Formulir F1.06
  3. Surat pindah asli
  4. Fotocopy KTP El
  5. Fotocopy Buku Nikah bagi yang sudah menikah
  6. Fotocopy Ijazah anggota keluarga (bila ada)

  1. Pengguna layanan/masyarakat menyampaikan berkas usulan ke bagian registrasi untuk diverifikasi
  2. Berkas yang telah memenuhi persyaratan disampaikan kepada operator untuk di proses dan di ajukan verifikasi
  3. Setelah diajukan verifikasi berkas diserahkan kepada Kasie, Kabid dan Sekretaris untuk verifikasi
  4. Setelah di verifikasi berkas tersebut ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik
  5. Surat Pindah yang telah ditandatangani diserahkan kepada petugas pendistribusian untuk di serahkan kepada Pengguna Layanan/Masyarakat.

Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah masuk

  1. Kotak saran
  2. SP4N_LAPOR!
  3. Surat pengaduan : jl serule kayu Komp Perkantoran Pemda Bener Meriah
  4. Email : dukcapilbm@gmail.com
  5. Telp/ fax : 0643-7426264
  6. Media sosial : @pelayananpengaduandisdukcapilbm

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Pindah Masuk "