Pelayanan Pertimbangan Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Khusus Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

  1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis dengan memuat:
  2. surat usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pemerintah Daerah; dan
  3. proposal pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus sistem pemerintahan berbasis elektronik dan data pendukungnya yang mencakup:
  4. latar belakang dan urgensi pembangunan aplikasi;
  5. fungsi bisnis dan layanan yang diterapkan;
  6. metodologi pembangunan aplikasi;
  7. kebutuhan data dan informasi pada aplikasi;
  8. teknologi yang digunakan (bahasa pemrograman, platform, dan infrastruktur);
  9. jadwal pembangunan dan pengembangan aplikasi;
  10. sumber pembiayaan
  11. Surat ditujukan kepada: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190; atau melalui e-mail: persuratan@menpan.go.id

  1. Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan usulan dalam bentuk berkas usulan dilengkapi dengan proposal dan persyaratan layanan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan disposisi kepada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
  3. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempelajari usulan lalu mendisposisikan kepada Asisten Deputi untuk melakukan telaahan/ kajian/analisis;
  4. Asisten Deputi beserta Staf melakukan proses uji kelengkapan proposal dan persyaratan layanan;
  5. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan pada instansi pengusul untuk dilengkapi;
  6. Berkas yang lengkap akan ditelaah/dikaji/dianalisis Asisten Deputi beserta staf dan hasil telaahan akan disampaikan kepada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
  7. Pembahasan usulan dalam rapat oleh Deputi beserta staf dibahas dengan Instansi terkait, antara lain: Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pengusul beserta tim koordinasi sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
  8. Hasil rapat dengan instansi terkait dan tim koordinasi sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Asisten Deputi beserta staf dengan instansi pengusul;
  9. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana meneliti dan merevieu hasil pembahasan, melaporkan kepada Menteri melalui nota dinas, dan menyiapkan surat pertimbangan/rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada instansi pengusul;
  10. Apabila instansi pengusul tidak menindaklanjuti hasil rapat dalam waktu 2 (dua) bulan maka usulan pertimbangan dan pengembangan aplikasi khusus sistem pemerintahan berbasis elektronik dianggap dibatalkan. Pengusulan berikutnya dimulai dari tahap awal; dan
  11. Penyampaian surat pertimbangan dan/atau rekomendasi aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada instansi pengusul.

Jangka waktu yang diperlukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam proses pelayanan pertimbangan dan pembangunan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak usulan diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan apabila persyaratan lengkap dan benar. Jangka waktu ini tidak termasuk tahapan layanan yang diproses pada saat tim koordinasi sistem pemerintahan berbasis elektronik melakukan validasi dan/atau analisis usulan.

Tidak dipungut biaya

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai pertimbangan dan/atau rekomendasi aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190; atau

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  1. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382;
  2. faksimile: 021-5252720;
  3. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
  • website: www.lapor.go.id;
  • SMS melalui nomor 1708;
  • twitter: @lapor1708; dan
  • aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store