Jangka waktu yang diperlukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam proses pelayanan pertimbangan dan/atau penetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari dan jam kerja adalah 20 (dua puluh) hari kerja sejak usulan diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan apabila persyaratan lengkap dan benar. Jangka waktu ini tidak termasuk tahapan layanan yang diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait proses harmonisasi.
Tidak dipungut biaya
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pertimbangan dan/atau penetapan hari dan jam kerja Kementerian/Lembaga.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190; atau
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDeputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
Sekretaris Deputi
Asdep Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE
Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan