Pelayanan Penetapan Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat usulan dengan memuat:
  2. surat usulan dari Menteri atau Pimpinan Lembaga
  3. naskah akademik berisikan alasan dan urgensi serta usulan perhitungan hari/jam kerja
  4. Rancangan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja yang telah di validasi
  5. susunan dan organisasi tata kerja
  6. data jumlah pegawai
  7. analisis beban kerja dan
  8. Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga terdahulu
  9. Surat ditujukan kepada: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190; atau melalui e-mail: persuratan@menpan.go.id
  10. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses Layanan Terpadu Online (www.salam.menpan.go.id).

  1. Menteri atau Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan dilengkapi dengan naskah akademik dan persyaratan layanan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan disposisi kepada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
  3. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempelajari usulan lalu mendisposisikan kepada Asisten Deputi untuk melakukan telaahan/ kajian/analisis;
  4. Asisten Deputi beserta staf melakukan proses uji kelengkapan naskah akademik dan persyaratan layanan;
  5. Apabila berkas persyaratan pelayanan tidak lengkap maka berkas dikembalikan pada Kementerian/ Lembaga pengusul untuk dilengkapi;
  6. Berkas yang lengkap akan ditelaah/dikaji/dianalisis Asisten Deputi beserta staf dan hasil telaahan akan disampaikan kepada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
  7. Pembahasan usulan dalam rapat oleh Deputi beserta staf dengan Kementerian/Lembaga pengusul:
  8. Hasil rapat akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Asisten Deputi beserta staf dengan Kementerian/Lembaga pengusul;
  9. Apabila Kementerian/Lembaga pengusul tidak menindaklanjuti hasil rapat dalam waktu 3 (tiga) bulan maka usulan penetapan hari dan jam kerja instansi pengusul dianggap dibatalkan. Pengusulan berikutnya dimulai dari tahap awal;
  10. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana meneliti dan merevieu hasil pembahasan, dan melaporkan hasil pembahasan melalui nota dinas kepada Menteri dengan nota dinas dan menyiapkan surat pertimbangan dan/atau penetapan atas usulan; dan
  11. Penyampaian surat pertimbangan dan/atau penetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Kementerian/Lembaga pengusul.

Jangka waktu yang diperlukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam proses pelayanan pertimbangan dan/atau penetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari dan jam kerja adalah 20 (dua puluh) hari kerja sejak usulan diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan apabila persyaratan lengkap dan benar. Jangka waktu ini tidak termasuk tahapan layanan yang diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait proses harmonisasi.

Tidak dipungut biaya

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pertimbangan dan/atau penetapan hari dan jam kerja Kementerian/Lembaga.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190; atau

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  1. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382;
  2. faksimile: 021-5252720;
  3. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
  • website: www.lapor.go.id;
  • SMS melalui nomor 1708;
  • twitter: @lapor1708; dan
  • aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.salam.menpan.go.id