Pelayanan Penataan Organisasi

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
  2. Surat usulan dari menteri atau pimpinan Lembaga
  3. Naskah Akademik (alasan dan urgensi penataan, dan dasar peraturan perundang-undangan)
  4. Proses bisnis kementerian/lembaga
  5. Struktur organisasi semula menjadi
  6. Rancangan peraturan menteri/pimpinan lembaga tentang susunan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga
  7. Ditujukan ke alamat: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190 atau melalui e-mail: persuratan@menpan.go.id
  8. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses layanan terpadu online (www.salam.menpan.go.id).

  1. Menteri atau pimpinan lembaga (pengguna layanan/instansi pengusul) menyampaikan usulan dalam bentuk berkas usulan dilengkapi dengan naskah akademik dan data pendukungnya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  2. Pengguna layanan/instansi pengusul menunggu hasil disposisi pimpinan kepada tim Asisten Deputi terkait yang akan memberikan pelayanan
  3. Kelengkapan dokumen dari instansi pengusul dipelajari untuk dilakukan proses uji kelengkapan tim asisten deputi terkait. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan pada kementerian/lembaga pengusul untuk dilengkapi
  4. Berkas yang lengkap akan ditelaah/dikaji/dianalisis oleh tim asisten deputi
  5. Berkas usulan dan hasil telaah/kajian/analisis akan dibahas melalui rapat dengan kementerian/lembaga pengusul dan instansi terkait lainnya, antara lain: Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran)
  6. Hasil rapat dengan instansi terkait akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh tim asisten deputi terkait dengan Kementerian/Lembaga pengusul
  7. Apabila kementerian/lembaga pengusul tidak menindaklanjuti hasil rapat paling lama 3 (tiga) bulan, maka usulan penataan organisasi dianggap dibatalkan dan pengusulan berikutnya akan dimulai dari tahap awal
  8. Tim Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana meneliti dan mereview hasil pembahasan, melaporkan kepada Menteri dan menyiapkan surat Menteri kepada kementerian/lembaga pengusul sebagai jawaban atas surat usulan penataan organisasi dari menteri/kepala lembaga
  9. Penyampaian surat pertimbangan dan/atau persetujuan atas usulan penataan organisasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Kementerian/Lembaga pengusul (pengguna layanan)

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan pertimbangan dan/atau persetujuan usulan penataan organisasi kementerian dan lembaga akan disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak usulan diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan apabila persyaratan lengkap dan benar. Jangka waktu ini tidak termasuk tahapan layanan yang diproses di Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seperti:

  • validasi usulan/pertimbangan teknis oleh lembaga administrasi negara;
  • validasi usulan/pertimbangan teknis oleh badan kepegawaian negara;
  • validasi usulan/pertimbangan teknis oleh kementerian keuangan;
  • surat izin prakarsa dari menteri sekretaris negara;
  • penyampaian hasil harmonisasi oleh menteri hukum dan hak asasi manusia; dan/atau
  • surat permohonan paraf rancangan peraturan presiden oleh menteri sekretaris negara.

Tidak dipungut biaya

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai pertimbangan dan/atau persetujuan usulan penataan organisasi; dan Draft Rancangan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang telah divalidasi.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190; atau

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  1. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382;
  2. faksimile: 021-5252720;
  3. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
  • website: www.lapor.go.id;
  • SMS melalui nomor 1708;
  • twitter: @lapor1708; dan
  • aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.salam.menpan.go.id