Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan pertimbangan dan/atau persetujuan usulan penataan organisasi kementerian dan lembaga akan disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak usulan diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan apabila persyaratan lengkap dan benar. Jangka waktu ini tidak termasuk tahapan layanan yang diproses di Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seperti:
Tidak dipungut biaya
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai pertimbangan dan/atau persetujuan usulan penataan organisasi; dan Draft Rancangan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang telah divalidasi.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190; atau
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDeputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
Sekretaris Deputi
Asdep Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE
Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan