Pelayanan Sosialisasi Kebijakan Terkait Kelembagaan, Tata Laksana, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

  1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi, yang berisi:
  2. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail
  3. materi sosialisasi yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan
  4. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan sosialisasi
  5. waktu dan tempat pelaksanaan sosialisasi
  6. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan sosialisasi (narasumber/bimbingan teknis/asistensi/ advokasi) kepada MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui jasa pengiriman surat/e-mail maupun media penyetara lainnya, atau hadir langsung ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan sosialisasi telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah sosialisasi dapat dilakukan atau tidak, dan memastikan sosialisasi harus dilakukan secara tatap muka langsung atau dapat dilakukan secara daring
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban melalui email maupun media penyetara lainnya. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai jadwal pelaksanaan sosialisasi dan contact person petugas/pegawai yang akan melayani
  5. Apabila tidak dapat dilakukan sosialisasi maka pengguna akan menerima surat penolakan

Informasi/jawaban permohonan sosialissai disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maksimal 5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan memperoleh jawaban atas usulan sosialisasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud sosialisasi.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban mengenai permohonan sosialisasi; dan Informasi jawaban mengenai permohonan sosialisasi.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190; atau

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  1. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382;
  2. faksimile: 021-5252720;
  3. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
  • website: www.lapor.go.id;
  • SMS melalui nomor 1708;
  • twitter: @lapor1708; dan
  • aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store