Pelayanan Audiensi Tatap Muka terkait Kelembagaan, Tata Laksana, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

  1. Hadir langsung ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasidengan melakukan:
  2. registrasi tamu pada www.sitamu.menpan.go.id
  3. membawa surat permohonan dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya
  4. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan audiensi kepada petugas front office di lobi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi pimpinan unit terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan
  3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan audiensi yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja
  4. Pengguna layanan diarahkan oleh petugas front office ke holding room/aula Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan audiensi. Setiap audiensi akan diselenggarakan di holding room/aula Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer
  5. Pengguna layanan menerima konsultasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan
  6. Jika tidak dapat dilakukan audiensi maka pengguna akan mendapatkan konfirmasi penolakan

Pengguna layanan yang hadir langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maka akan diarahkan kepada Petugas yang memberikan audiensi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud audiensi.

Tidak dipungut biaya

Pertemuan audiensi dengan pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan pengguna layanan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190; atau

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  1. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382;
  2. faksimile: 021-5252720;
  3. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
  • website: www.lapor.go.id;
  • SMS melalui nomor 1708;
  • twitter: @lapor1708; dan
  • aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store