Poli Umum

No. SK: 120/SK/I/2024

  1. Membawa kartu identitas (KTP,KK,Kartu BPJS)
  2. Rekam Medik pasien yang sudah di isi identitasnya
  3. Nomor Antrian

  1. Petugas ruang periksa memanggil pasien sesuai urutan rekam medis
  2. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk
  3. Petugas menanyakan ulang identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan pemeriksaan fisik pasien
  6. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan tanda vital ke rekam medis
  7. Petugas menyerahkan rekam medis ke dokter
  8. Dokter menanyakan identitas pasien sesuaikan dengan rekam medis
  9. Dokter menanyakan ulang dari anamnesa yang tertulis di rekam medis
  10. Dokter melakukan pemeriksaan fisik dan melakukan tindakan yang diperlukan
  11. Dokter membuat rencana rujukan (internal dan eksternal) jika diperlukan
  12. Dokter mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis dan dimasukkan ke aplikasi P-Care
  13. Dokter mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis dan dimasukkan ke aplikasi P-Care
  14. Pasien menerima resep dan dipersilahkan menuju ruang apotek

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan - Pengobatan - Edukasi & Konseling

1. Kotak saran

2. Telepon/Nomor HP Pelayanan

a. dr.Nia Kurniaty ( 081396658705 )

b. Sulastri,AMK ( 085262580880 )

c. Roni,Amd.Kep ( 0822 6041 1506 )

3. Email : pkmkejuruanmuda@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"