Pemakaian alat fiksasi kepala (cleam head)

  1. Surat Pengantar dari Dokter

  1. Menyiapkan alat Fiksasi kepala (cleam Head).
  2. Meminta izin kepada keluarga atau pasien untuk menggunakan alat Fiksasi Kepala (Cleam Head)
  3. Membuka lebar kedua sisi alat Fiksasi Kepala (Cleam Head), dengan memutar baut pada alat fiksasi,
  4. Memposisikan alat Fiksasi Kepala (Cleam Head) di bagian kepala pasien, dengan memperhatikan posisi yang simetris (sejajar) antara kedua sisi yaitu sisi kanan dan kiri, atas dan bawah.
  5. Memposisikan kepala pasien sesuai dengan Teknik Pemeriksaan Radiografi Kepala.
  6. Merapatkan kedua sisi alat Fiksasi Kepala (Cleam Head) hingga menyentuh sisi kanan dan kiri obyek, atau pipi kanan dan kiri pasien dengan memutar baut pada alat fiksasi, bertujuan untuk mengurangi pergerakan pasien pada saat melakukan pemeriksaan
  7. Setelah posisi pasien dan alat Fiksasi sudah tepat, selanjutnya melakukan pengeskposan/penyinaran kepada pasien
  8. Setelah selesai melakukan pengeksposan/penyinaran kepada pasien, petugas membuka Alat Fiksasi Kepala (Cleam Head), dengan cara memutar baut pada alat Fiksasi.
  9. Membersihkan Alat Fiksasi Kepala (Cleam Head), dengan menggunakan kapas alkohol. Mengembalikan alat fiksasi kepala (Cleam Head) pada tempatnya.

  • Menyiapkan alat Fiksasi kepala (cleam Head).5 Menit
  • Meminta izin kepada keluarga atau pasien untuk menggunakan alat Fiksasi Kepala (Cleam Head) 5 Menit
  • melakukan pengeksposan/penyinaran kepada pasien, petugas membuka Alat Fiksasi Kepala (Cleam Head)45 Menit
  • Membersihkan Alat Fiksasi Kepala (Cleam Head), 5 Menit

Pasien Umum

Sesuai Peraturan Bupati Kolaka Nomor : 33 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan layanan Umum daerah Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten kolaka.

Pasien BPJS

Sesuai tariff INA-CBGS berdasarkan permenkes momor 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN INA-CBGS.

Pasien Asuransi Lainnya

Perjanian Kerjasama antara PT.Asuransi Jiwa INHEALT Indonesia dengan BLUD RS Benyamin guluh Kabupaten Kolaka nomor: 10.51/AJII/KOP-MKS/KTR/0319 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Obat Bagi Peserta Asuransi Kesehatan PT.Asuransi Jiwa Inhealt Indonesia.

Pelayanan Radiologi

  1. Datang langsung ke ruang pengaduan
  2. Mengisi kotak saran
  3. Tim pengaduan BLUD RSBG Kolaka;
  4. Website : http://rs-benyaminguluh.kolaka.go;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian alat fiksasi kepala (cleam head)"