Surat Rekomendasi Penyalur Alat Kesehatan

  1. Surat Permohonan Bermaterai 10.000
  2. Foto Copy KTP Pemohon/ pemilik
  3. Foto Copy Nomor Induk Izin Berusaha (NIB)
  4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP)
  5. Peta Lokasi dan Denah Bangunan
  6. Daftar alat kesehatan yang akan diproduksi
  7. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk : Akte hak milik/ sewa/ kontrak.
  8. Surat Keterangan/ rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang di Dinkes Provinsi

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota;
  2. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisikan surat ke Seksi Alkes dan PKRT;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang berlaku;
  4. Petugas dari Seksi Alkes & PKRT melakukan survey ke lapangan untuk memeriksa ketersediaan stok Alat Kesehatan, sumber resmi distributor penyalur dari Alat Kesehatan yang disediaka.
  5. Hasil pemeriksaan dilaporkan ke Kasie Alkes dan PKRT dan untuk ditindaklanjuti dalam bentuk Berita Acara Hasil Survei Lapangan;
  6. Permohonan Penyuluhan ke Dinas Kesehatan Provinsi
  7. Dikeluarkan Sertifikat penyuluhan dari Dinas Kesehatan Provinsi
  8. Berita Acara Pemeriksaan Setempat dan Sertifikat penyuluhan dilaporkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota, jika disetujui maka dikeluarkan Rekomendasi, jika tidak maka dikeluarkan Rekomendasi Penolakan untuk dilakukan perbaikan.
  9. Rekomendasi diberikan ke Pemohon.

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

082369894858

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082304261415

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Penyalur Alat Kesehatan"