Layanan Pendaftaran Perkara

  1. https://pa-kendal.go.id/new/2018-09-27-14-28-14/pendaftaran-perkara/syarat-pendaftaran.html

  1. 1. Melengkapi persyaratan terlebih dahulu 2. Membuat Surat Gugatan ( Layanan POSBAKUM ) di PA Kendal 3. Menuju Meja PTSP 4. Mendapat berkas perkara dan bukti pembayaran Perkara

15 Menit

berkas perkara

1. KPK  Nomor 08558575575

2. Bawas MARI Nomor 02125578300

3. Kantor PA Kendal Nomor 0294 381490

4. Ketua PA Kendal Nomor 089509610128

5. SIWAS MA RI https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Perkara"