Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik

  1. KTP Elektronik (asli dan fotocopy) 1 lembar
  2. KK (asli dan fotocopy) 1 lembar
  3. Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis (asli dan fotocopy) 1 lembar
  4. Materai Rp.10.000

  1. Mendaftar melalui aplikasi APAPO yang dapat di download di Playstore dan App Store
  2. Datang ke Kantor Imigrasi yang dipilih
  3. Petugas CS memeriksa tanda bukti antrian online dan kelengkapan berkas
  4. Pengambilan data biometrik dan wawancara
  5. Pemohon mendapatkan pengantar pembayaran dan melakukan pembayaran di Kantor Pos atau Bank
  6. Pemohon dapat melakukan pengambilan paspor setelah 3 hari kerja dengan membawa bukti pembayaran

Paspor dapat diambil 3 hari kerja setelah dilakukan pembayaran

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019

Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik

https://mimika.imigrasi.go.id/pengaduan/ atau 08114911221

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik"