Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. 1. Salinan Putusan Pengadilan
  2. 2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  3. 3. FC.KK
  4. 4. FC.KTP-el

  1. Petugas menerima berkas secara langsung atau melalui whatsapp online.
  2. Mengetik Akta Pembatalan Akta Pencatatan Sipil melalui aplikasi SIAK
  3. Memverifikasi hasil ketikan Akta Perceraian melalui aplikasi SIAK
  4. Menyetujui (upprove)hasil verifikasi untuk siap cetak melalui aplikasi SIAK
  5. Mencetak Dokumen Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
  6. Mencatatkan dan Mengarsipkan secara digital dan menyerahkan/ mengirimkan Dokumen Pembatalan Akta Pencatatan Sipil ke E-MAIL yang bersangkutan dan E-MAIL Desa.

Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dapat diterima pemohon dalam waktu 45-90 menit,apabila tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kutipan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. Sarana Pengaduan yang di sediakan :
  • Datang langsung
  • Melalui telepon
  • Melalui kotak saran
  • Melalui WA dikcapil seluma online dan akta online
  • Melalui surat
  • Dibentuk tim / petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan
  1. Mekanisme prosedur pengaduan :
  • Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan , dilengkapi dengan indentitas dan kontak person pelapor
  • Dinas melakukan verifikasi terhdap materi pengaduan, memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.
  1. Petugas Pelayanan Pengaduan :
  • Nama Petugas                : JAUTI, SH
  • Nomor Telp     : 0736 9150044
  • Nomor HP        : 082281680878

Email                     : dukcapilseluma@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"