Standar Pelayanan Sertifikat Dosen UNM sebagai Pengusul

  1. Dosen Pendidikan minimal magister/S2
  2. Memiliki Nomor Induk Dosen/NIDN
  3. Pengalaman mengajar minimal dua tahun sebaga dosen tetap
  4. Memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli

  1. Dosen yang ikut sertfikat menerima informasi untuk ikut sertifikasi dosen dari LP3M
  2. Dosen yang ikut sertifikasi melakukan ujian TOEP dan TKDA yang dilaksanakan oleh PTIK bekerjasama dengan PLTI (Pusat Layanan Tes Indonesia), sebagai mitra dari Serdos Dikti
  3. Dosen yang ikuti sertifikasi menerima akun tanda valid akan mengikuti proses Serdos
  4. Dosen yang ikut sertifikasi melakukan pengisian portofolio DYS sesuai dengan bidang keahlian melalui laman https://serdos.ristekdikti.go.id
  5. Dosen yang ikut sertifikasi menerima hasil dari proses Serdos dari panitia PTU (Perguruan Tinggi Pengusul) sesuai jadwal yang tertera di laman https://serdos.ristekdikti.go.id

Maksimal 30 (tiga puluh) hari Pengawasan Internal Berjenjang dari WR 1 - Ketua LP3M - WD 1 - Ketua jurusan - Ketua Program Studi

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pendidik

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Humas UNM di Kampus UNM Gunung Sari, Jl. A.P. Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, 90221.

2. Melalui e-mail: humas@unm.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sertifikat Dosen UNM sebagai Pengusul"