Standar Pelayanan Aktif Kuliah Kembali

  1. Aktif kuliah kembali diajukan secara tertulis kepada Rektor melalui Dekan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Kalender Akademik dengan melampirkan izin PA. Jika permohonan yang diajukan mahasiswa sudah lewat waktu dari jadwal yang ditentukan tidak akan diproses.
  2. Mahasiswa yang diperbolehkan Aktif Kuliah Kembali yang tidak dalam proses evaluasi semester atau yang terancam putus studi/drop-out (DO)

  1. Aktif Kuliah Kembali diajukan oleh mahasiswa secara tertulis kepada Rektor, BAK diketahui jurusan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Kalender Akademik
  2. Rektor/WR I menerima permohonan dan meneruskan kepada BAK.
  3. BAK menerima permohonan dan meneruskan ke Bagian Pendidikan.
  4. Bagian Pendidikan menerima dan meneliti data-data mahasiswa dan jika memenuhi persyaratan akademik, maka permohonan diproses dan izin Aktif Kuliah Kembali mahasiswa diterbitkan. dan diaktifkan dalam portal akademik.
  5. BAK mengeluarkan izin Aktif Kuliah Kembali
  6. Bagian Pendidikan mendistribusikan izin Aktif Kuliah Kembali Kepada yang bersangkutan dan Fakultas/jurusan/Program Studi, maupun unit kerja terkait
  7. Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan akademik, maka permohonan Aktif Kuliah Kembali ditolak.
  8. Izin Aktif Kuliah Kembali yang telah didistribusikan disimpan dalam arsip sesuai dengan Fakultas.

Maksimal 2 (dua) hari Pengawasan Internal Berjenjang dari WR1 - Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan - Wakil Dekan 1 / Wakil Direktur 1 - dan Ketua Program Studi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Aktif Kuliah Kembali

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Humas UNM di Kampus UNM Gunung Sari, Jl. A.P. Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, 90221.

2. Melalui e-mail: humas@unm.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Aktif Kuliah Kembali"