Penanggulangan Bencana

  1. laporan yang akan dilaporkan

  1. Menerima laporan bencana dari Desa/masyarakat
  2. Petugas piket menindaklanjuti laporan bencana dari Desa/masyarakat dengan mencatat obyek dan alamat tempat kejadian.
  3. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Petugas piket berkoordinasi dengan Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  4. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Petugas langsung menuju ketempat kejadian
  5. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum menghubungi dan memohon bantuan penanggulangan bencana ke Kantor BPBD dan Dinas POL.PP.
  6. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Petugas melakukan tindakan penanggulangan bencana bersama petugas POL.PP dan BPBD
  7. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum membuat dan melaporkan kejadian bencana kepada Camat
  8. JFU. mengarsipkan laporan kejadian bencana

Penanggulangan Bencana membutuhkan waktu 915 menit dari petugas/JFU menerima laporan bencana   dari  Desa/masyarakat sampai JFU mengarsipkan   laporan  kejadian bencana   

Tidak dipungut biaya

Laporan sudah di sampaikan kepada Camat

penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui telp, sms, wa, email, atau bisa juga datang langsung ke kantor camat pekutatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp: (0365) 450 1181, SMS/WA: 087853459850, Email: kecamatanpekutatan@gmail.com, SP4N-lapor: kec_pekutatan@jembranakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanggulangan Bencana "