Penerbitan Akta Kedua Rusak Atau Hilang

  1. Surat keterangan kehilangan / kutipan akta yang rusak
  2. fc KTP
  3. fc data pendukung ybs
  4. fc KK

  1. Petugas menerima berkas secara langsung atau melalui whatsapp online.
  2. Mengetik Penerbitan akta kedua/ rusak melalui aplikasi SIAK
  3. Memverifikasi hasil ketikan pencatatan perubahan nama kelahiran melalui aplikasi SIAK
  4. Menyetujui (upprove)hasil verifikasi untuk siap cetak melalui aplikasi SIAK
  5. Mencetak Dokumen Penerbitan akta kedua rusak atau hilang
  6. Mencatatkan dan Mengarsipkan secara digital dan menyerahkan dan mengirimkan Dokumen penerbitan kedua rusak atau hilang ke E-MAIL yang bersangkutan dan E-MAIL Desa.

Dokumen Penerbitan akta kedua rusak atau hilang pemohon dalam waktu 45 s/d 90 menit,apabila tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kedua Rusak Atau Hilang

Pengaduan disampaikan melalui sarana yang di sediakan , dilengkapi dengan identitas dan kontak person

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kedua Rusak Atau Hilang "