Dokumen Penerbitan akta kedua rusak atau hilang pemohon dalam waktu 45 s/d 90 menit,apabila tidak ada kendala teknis
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Kedua Rusak Atau Hilang
Pengaduan disampaikan melalui sarana yang di sediakan , dilengkapi dengan identitas dan kontak person
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store