30 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Rekomendasi Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis
1. Sarana :
a. Kotak Saran / Inspektorat ANRI
b. Surat Tertulis : JL. Ampera Raya, no. 7 Jakarta, 12560
c. Email : sdmkearsipan@anri.go.id ; anri.inspektorat@gmail.com
d. Telp/Fax : 021 - 7805851 / 021 - 7810280, 7805812
e. Formulir evaluasi kegiatan
f. Formulir : http://gg.gg/pengaduanSDMKS
g. Website : https://www.lapor.go.id
2. Pelaksana Kegiatan Uji Kompetensi/ Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis harus mencatat substansi aduan, saran, masukan dan identitas pengadu serta harus memberikan tanggapan secara langsung sesuai kewenangannya.
3. Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi memberikan tanggapan awal kepada pengadu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima dan penyelesaian akhir pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store