Pencatatan Perubahan Nama

  1. 1. Keputusan PN mengenai perubahan nama
  2. 2. FC.KK
  3. 3. FC.KTP orang tua angkat ybs dan saksi
  4. 4. Asli Kutipan Akta Kelahiran Ybs

  1. Petugas menerima berkas secara langsung atau melalui whatsapp online.
  2. Mengetik Pencatatan perubahan nama melalui aplikasi SIAK
  3. Memverifikasi hasil ketikan pencatatan perubahan nama kelahiran melalui aplikasi SIAK
  4. Menyetujui (upprove)hasil verifikasi untuk siap cetak melalui aplikasi SIAK
  5. Mencetak Dokumen Pencatatan perubahan nama
  6. Mencatatkan dan Mengarsipkan secara digital dan menyerahkan dan mengirimkan Dokumen pencatatan perubahan nama ke E-MAIL yang bersangkutan dan E-MAIL

Dokumen Pencatatan perubahan nama  kewarganegaraan pemohon dalam waktu 45 s/d 90 menit,apabila tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Perubahan Nama

Pengaduan disampaikan melalui sarana yang di sediakan , dilengkapi dengan identitas dan kontak person

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"