Standar Pelayanan Beasiswa UNM

  1. Mahasiswa aktif UNM minimal semester 3
  2. Telah membayar SPP berjalan
  3. Memiliki IPK 3.00
  4. Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan (ekstra kurikuler) yang diprogramkan oleh Perguruan Tinggi
  5. Tidak berstatus penerima atau sedang mengajukan Beasiswa lain.

  1. Mengisi Surat Permohonan yang ditujukan ke Wakil Dekan 3
  2. Surat Keterangan kemampuan Studi (IPK sampai dengan semester terakhir) dilampir Histori Nilai yang telah ditempuh dan disahkan Pimpinan Universitas.
  3. Mengisi Surat Keterangan Tidak Berpenghasilan dinyatakan oleh PEmerintah Daerah setempat (Lurah/Kepala Desa, Kecamatan)/ SKTM.
  4. Daftar Keluarga (KK) Penanggung jawab biaya studi.
  5. Surat pernyataan tidak sebagai penerima beasiswa lain dan disahkan Pimpinan Universitas
  6. Melampirkan 1 eksamplar Fotocopy Kartu Mahasiswa yang masih berlaku

Maksimal 7 (tujuh) hari.

Tidak dipungut biaya

Beasiswa dan Bantuan Pendidikan Mahasiswa

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Humas UNM di Kampus UNM Gunung Sari, Jl. A.P. Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, 90221.

2. Melalui e-mail: humas@unm.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Beasiswa UNM"