Standar Pelayanan Publik Penandatanganan Naskah Kerjasama Universitas Negeri Makassar (UNM)

  1. Surat permohonan mengadakan kerjasama disampaikan ke pimpinan

  1. Surat permohonan mengadakan kerjasama disampaikan ke pimpinan;
  2. Pimpinan mendisposisi surat ke Bagian kerjasama;
  3. Tim telaah memeriksa dan mengoreksi naskah;
  4. Menghubungi instansi terkait;
  5. Mengirimkan draft naskah kerjasama ke instansi terkait;
  6. Penandatanganan naskah kerjasama

14 hari (MoU) Menyesuaikan (MoU)

Tidak dipungut biaya

Naskah Nota Kesepahaman (MoU)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Humas UNM di Kampus UNM Gunung Sari, Jl. A.P. Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, 90221.

2. Melalui e-mail: humas@unm.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penandatanganan Naskah Kerjasama Universitas Negeri Makassar (UNM)"