Standar Pelayana Kartu Keanggotaan Perpustakaan UNM

  1. Kartu identitas Civitas Akademi Universitas Negeri Makassar (KTM, Kartu Pegawai, KTP)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. Petugas Perpustakaan (verifikasi) dan Pengaktifan Status Keanggotaan
  3. Selesai/Kartu Anggota Perpustakaan Aktif

10 menit/orang

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Humas UNM di KAmpus UNM Gunung Sari, Jl. A.P. Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, 90221.

2. Melalui e-mail: humas@unm.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayana Kartu Keanggotaan Perpustakaan UNM"