Standar Pelayanan Rekomendasi Ujian Akhir Mahasiswa

  1. Persyaratan mengikuti Ujian Skripsi Mahasiswa Program Sarjana (S1)
  2. Penguji Ujian Skripsi Mahasiswa Program Sarjana (S1)
  3. Tata Cara Pelaksana Ujian Skripsi

  1. Memasukkan Skripsi pada KRS semester berjalan
  2. Telah memasukkan dan lulus seluruh mata kuliah wajib dan pilihan
  3. Jumlah kredit yang telah diluluskan adalah sebanyak total minimal sks yang diwajibkan dikurang sks tugas akhir (skripsi)
  4. Telah melaksanakan dan lulus seminar proposal dan seminar hasil, serta menyelesaikan pelaksanaan penelitian dan penyusunan tugas akhir (skripsi) sesuai format yang berlaku
  5. Melunasi SPP sampai semester berjalan
  6. Memperoleh persetujuan ujian skripsi dari dosen pembimbing skripsi.

Maksimal 7 (tujuh) hari.

Tidak dipungut biaya

Ujian Akhir Mahasiswa

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Humas UNM di Kampus UNM Gunung Sari, Jl. A.P. Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, 90221.

2. Melalui e-mail: humas@unm.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Ujian Akhir Mahasiswa"