Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

  1. 1.Surat Permohonan
  2. 2. KTP
  3. 3. NPWP
  4. 4. Izin Lingkungan UKL-UPL /SPPL
  5. 5. Izin Lokasi
  6. 6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),slf
  7. 7. Pernyataan Tunduk Kepada Peraturan Yang Berlaku
  8. 8. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen
  9. 9. Alasan Mengunakan TKA
  10. 10. Formulir RTKA Yang sudah diisi
  11. 11. Keterangan domisili Perusahaan dariPemerintah Setempat
  12. 12. Bukti wajib Lapor KeTenaga Kerjaan Yang Masih Berlaku
  13. 13. Laporan realisasi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka alih Teknologi dan alih Keahliandengan melampirkan sertifikat Pelatihan
  14. 14. Keputusan RPTKA Yang masih berlaku
  15. 15. IMTA Yang masih berlaku
  16. 16. Bukti pembayaranDKP-TKA atau retrubusi Perpanjangan IMTA
  17. 17. Rekomendasi jabatan Yang diduduki TKA dari Institusi Teknis
  18. 18. BPJS KeTenaga Kerjaan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui OSS/ SIMBG/Loket atau Counter penerima dengan mengisi data/syarat yang diperlukan dalam aplikasi OSS/ SIMBG/ Non Aplikasi. Petugas (FrontOffice)/ Operator memeriksa/ meneliti permohonan dan kelengkapan berkas. Kepala Seksi Pelayanan dan informasi meneliti, memverifikasi kelengkapan berkas. Permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan diteruskan ke proses berikutnya
  2. Pemeriksaan administrasi secara teknis dan verifikasi/evaluasi/validasi/visitasi/ kajian lapangan oleh Tim teknis. Membuat berita acara pemeriksaan dan rekomendasi disetujui/ diterima atau ditolak.
  3. Menerima berkas rekomendasi tim teknis dan berita acara pemeriksaan. Jika rekomendasi disetujui, selanjutnya Mencetak Persetujuan Komitmen/Surat Izin
  4. Kasi, Kabid dan Sekretaris melakukan evaluasi, memvalidasi dan meyakinkan bahwa proses perizinan dan persyaratan (pemenuhan komitmen) izin yang diterbitkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. Jika belum sesuai ketentuan, bekas permohonan dikembalikan ke Front Office
  5. Menyampaikan notifikasi persetujuan/penolakan Izin ke Pemohon jika permohonan disetujui/ditolak.

5 Hari Kerja Jika Pejabat Terkait Ada Ditempat

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Melalui telepon (0748) 323543, surat, kotak saran, SMS Center, Surel ( dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)"