Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

  1. 1.Alasan Perpanjangan IMTA
  2. 2. KTP Pemberi KerjaTKA
  3. 3. Copy NPWP pemberi KerjaTKA
  4. 4. Paspor TKA Yang masih berlaku
  5. 5. Copy NPWP TKA Yang berKerjalebih dari 6 Bulan
  6. 6. Izin Lingkungan UKL-UPL /SPPL
  7. 7. Izin Lokasi
  8. 8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),slf
  9. 9. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen
  10. 10. Foto Copy IMTA Yang Masih berlaku
  11. 11. Bukti Pembayaran DKP-TKA melalui bankPemerintah Yang ditunjuk oleh Wali Kota
  12. 12. Copy Putusan RPTKA Yang masih berlaku
  13. 13. Pas Foto ukuran 4x6 cm dua (2) lembar
  14. 14. Copy Perjanjian Kerjaatau Perjanjian melakukan Pekerjaan
  15. 15. Copy Bukti gaji TKA
  16. 16. Bukti polis asuransi di Perusahaan asuransi Yang berbadan Hukum indonesia
  17. 17. Bukti kekikut seratan program jaminan Sosial nasiaonal bagi TKA Yang berKerjalebih dari 6 Bulan
  18. 18. Copy Surat penujukan TKI Penamping
  19. 19. Laporan realisasi pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih Teknologi
  20. 20. Rekomendasi Tim Teknis Jabataban Yang akan diduduki oleh TKA

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui OSS/ SIMBG/Loket atau Counter penerima dengan mengisi data/syarat yang diperlukan dalam aplikasi OSS/ SIMBG/ Non Aplikasi. Petugas (FrontOffice)/ Operator memeriksa/ meneliti permohonan dan kelengkapan berkas. Kepala Seksi Pelayanan dan informasi meneliti, memverifikasi kelengkapan berkas. Permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan diteruskan ke proses berikutnya
  2. Pemeriksaan administrasi secara teknis dan verifikasi/evaluasi/validasi/visitasi/ kajian lapangan oleh Tim teknis. Membuat berita acara pemeriksaan dan rekomendasi disetujui/ diterima atau ditolak.
  3. Menerima berkas rekomendasi tim teknis dan berita acara pemeriksaan. Jika rekomendasi disetujui, selanjutnya Mencetak Persetujuan Komitmen/Surat Izin
  4. Kasi, Kabid dan Sekretaris melakukan evaluasi, memvalidasi dan meyakinkan bahwa proses perizinan dan persyaratan (pemenuhan komitmen) izin yang diterbitkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. Jika belum sesuai ketentuan, bekas permohonan dikembalikan ke Front Office
  5. Menyampaikan notifikasi persetujuan/penolakan Izin ke Pemohon jika permohonan disetujui/ditolak.

5 Hari Kerja Jika Pejabat Terkait Ada Ditempat

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Melalui telepon (0748) 323543, surat, kotak saran, SMS Center, Surel ( dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)"