5 Hari Kerja Jika Pejabat Terkait Ada Ditempat
Tidak dipungut biaya
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Melalui telepon (0748) 323543, surat, kotak saran, SMS Center, Surel ( dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store