Izin Pemakaian Tanah pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) untuk Utilitas

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. KTP
  3. 3. NPWP PO
  4. 4. NPWP Perusahaan
  5. 5. Akta Notaris
  6. 6. Pernyataan Tunduk Kepada Peraturan Yang Berlaku
  7. 7. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen
  8. 8. Surat kuasa pengurusan Permohonan Izin pembangunan/Penempatan bangunan dan jaringan utilitas (dalam hal Surat Permohonan tidak diTanda tangani oleh penanggung jawab Perusahaan)
  9. 9. Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua Persyaratan Yang ditentukan dalam Surat Izin pembangunan/Penempatan bangunan dan jaringan utilitas.
  10. 10. Peta lokasi dan Lokasi Pekerjaan
  11. 11. Rencana Teknis kegiatan
  12. 12. jadwal waktu pelaksanaan kegiatan
  13. 13. Rekomendasi Tim Teknis
  14. 14. BPJS Kesehatan
  15. 15. BPJS KeTenaga Kerjaan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui OSS/ SIMBG/Loket atau Counter penerima dengan mengisi data/syarat yang diperlukan dalam aplikasi OSS/ SIMBG/ Non Aplikasi. Petugas (FrontOffice)/ Operator memeriksa/ meneliti permohonan dan kelengkapan berkas. Kepala Seksi Pelayanan dan informasi meneliti, memverifikasi kelengkapan berkas. Permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan diteruskan ke proses berikutnya
  2. Pemeriksaan administrasi secara teknis dan verifikasi/evaluasi/validasi/visitasi/ kajian lapangan oleh Tim teknis. Membuat berita acara pemeriksaan dan rekomendasi disetujui/ diterima atau ditolak.
  3. Menerima berkas rekomendasi tim teknis dan berita acara pemeriksaan. Jika rekomendasi disetujui, selanjutnya Mencetak Persetujuan Komitmen/Surat Izin
  4. Kasi, Kabid dan Sekretaris melakukan evaluasi, memvalidasi dan meyakinkan bahwa proses perizinan dan persyaratan (pemenuhan komitmen) izin yang diterbitkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. Jika belum sesuai ketentuan, bekas permohonan dikembalikan ke Front Office
  5. Menyampaikan notifikasi persetujuan/penolakan Izin ke Pemohon jika permohonan disetujui/ditolak.

5 Hari Kerja Jika Pejabat Terkait Ada Ditempat

Tidak dipungut biaya

Izin Pemakaian Tanah pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) untuk Utilitas

Melalui telepon (0748) 323543, surat, kotak saran, SMS Center, Surel ( dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Tanah pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) untuk Utilitas"