Izin Perusahaan Angkutan Umum/ Trayek dalam Daerah

  1. 1.Surat Permohonan
  2. 2. KTP
  3. 3. NPWP PO
  4. 4. NPWP Perusahaan
  5. 5. Akta Notaris
  6. 6. Izin Lingkungan /SPPL
  7. 7. Izin Lokasi
  8. 8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),slf
  9. 9. Pernyataan Tunduk Kepada Peraturan Yang Berlaku
  10. 10. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen
  11. 11. memiliki paling sedikit 5 (lima) Kendaraan;
  12. 12. memiliki atau menguasai tempat penyimpanan Kendaraan Yang dapat menampung sesuai dengan jumlah Kendaraan Yang dimiliki;
  13. 13. menyediakan fasilitas pemeliharaan Kendaraan Yang dibuktikan dengan DokumenKepemilikan atau Perjanjian Kerjasama dengan pihak lain;
  14. 14. terdapat kebuTuhan Kendaraan sesuai hasil evaluasi dan penetapan kebuTuhan Kendaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
  15. 15. Rekomendasi Tim Teknis
  16. 16. BPJS Kesehatan
  17. 17. BPJS KeTenaga Kerjaan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui OSS/ SIMBG/Loket atau Counter penerima dengan mengisi data/syarat yang diperlukan dalam aplikasi OSS/ SIMBG/ Non Aplikasi. Petugas (FrontOffice)/ Operator memeriksa/ meneliti permohonan dan kelengkapan berkas. Kepala Seksi Pelayanan dan informasi meneliti, memverifikasi kelengkapan berkas. Permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan diteruskan ke proses berikutnya
  2. Pemeriksaan administrasi secara teknis dan verifikasi/evaluasi/validasi/visitasi/ kajian lapangan oleh Tim teknis. Membuat berita acara pemeriksaan dan rekomendasi disetujui/ diterima atau ditolak.
  3. Menerima berkas rekomendasi tim teknis dan berita acara pemeriksaan. Jika rekomendasi disetujui, selanjutnya Mencetak Persetujuan Komitmen/Surat Izin
  4. Kasi, Kabid dan Sekretaris melakukan evaluasi, memvalidasi dan meyakinkan bahwa proses perizinan dan persyaratan (pemenuhan komitmen) izin yang diterbitkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. Jika belum sesuai ketentuan, bekas permohonan dikembalikan ke Front Office
  5. Menyampaikan notifikasi persetujuan/penolakan Izin ke Pemohon jika permohonan disetujui/ditolak.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Perusahaan Angkutan Umum/ Trayek dalam Daerah

Melalui telepon (0748) 323543, surat, kotak saran, SMS Center, Surel ( dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perusahaan Angkutan Umum/ Trayek dalam Daerah"