Standar Pelayanan Keterangan Pengganti Ijazah/Transkip Nilai Hilang/Rusak/Kesalahan Data

  1. Surat permohonan ke Rektor UNM di atas materai 6000
  2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
  3. Fotokopi Transkip Nilai yang dilegalisir
  4. Fotokopi KTP
  5. Pasfoto 3x4 sebanyak 2 lembar
  6. Syarat tambahan:
  7. - Asli surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian (jika Ijazah/Transkip Nilai hilang/terbakar/kebanjiran), atau
  8. Asli serpihan Ijazah/Transkip Nilai (Jika ijazah/transkip nilai dimakan rayap), atau
  9. Fotokopi ijazah terakhir dan Akte Kelahiran (jika salah Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir)

  1. jika Ijazah/Transkip Nilai hilang/terbakar/kebanjiran, alumni terlebih dahulu melapor ke kantor Kepolisian terdekat untuk memperoleh surat keterangan laporan kehilangan/kebakaran/kabanjiran dari Kepolisian.
  2. Alumni menuju kantor Tata Usaha UNM untuk menyerahkan surat permohonan dengan melampirkan semua persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Setelah 1 minggu, Alumni menghubungi petugas loket pada kantor Registrasi dan Statistik BAK UNM untuk meminta surat keterangan pengganti Ijazah/Transkip Nilai.
  4. Alumni menerima surat keterangan pengganti Ijazah/Transkip Nilai

Maksimal 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Transkip Nilai

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Humas UNM di kampus UNM Gunung Sari, Jl. A.P. Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, 90221.

2. Melalui e-mail: humas@unm.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keterangan Pengganti Ijazah/Transkip Nilai Hilang/Rusak/Kesalahan Data"