Standar Pelayanan Sewa Barang Milik Negara

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan

  1. Pemohon menghadap ke Kasubag Rumah Tangga - persetujuan pimpinan
  2. Kemudian mengisi buku peminjaman, lalu melakukan Pembayaran Uang Muka ke BSM
  3. Melaporkan pembayaran pemohon, lalu memverifikasi pelunasan dan mencatat pelunasan
  4. Setelah pemohon melakukan pelunasan, selanjutnya melaporkan pembayaran tersebut, lalu memverifikasi dan mencatat pelunasan pemohon
  5. Pemohon memakai Gedung

Maksimal 7 (tujuh) hari sebelum pemakaian gedung

Sesuai SK Rektor Nomor

Pemakaian Barang Milik Negara

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Humas UNM di Kampus UNM Gunungsari, Jl. A.P. Pettarani Makassar Sulawesi Selatan, 90221. Melalui e-mail: humas@unm.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sewa Barang Milik Negara"