Standar Pelayanan Wisuda Mahasiswa

  1. Mahasiswa yang sudah menyelesaikan keseluruhan proses perkuliahan
  2. Telah melakukan pendaftaran via daring
  3. Menyerahkan bukti kuitansi pembayaran Wisuda
  4. Menyerahkan KTM Asli
  5. Menyerahkan Biodata
  6. Menyerahkan Berita Acara Yudisium
  7. Menyerahkan Surat Bebas Pustaka dari Universitas dan Jurusan
  8. Transkip Nilai sementara
  9. Mengumpulkan pasfoto ukuran 4x6

  1. Mahasiswa menyerahkan konsep transkip nilai yang sudah diolah ketua jurusan dan fotokopi ijazah

Maksimal 4 (empat)hari

Pengawasan internal Berjenjang dari WR1 - Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan - Dekan - Wakil Dekan1 - Wakil Direktur 1 dan Ketua Program Studi

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan wisuda, Buku Wisuda, Penghargaan bagi mahasiswa yang berprestasi, dan toga

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Humas UNM, di Menara Phinisi, Jl. A.P. Pettarani, Kampus UNM Makassar, Sulawesi Selatan, 90221.

2. Melalui email: humas@unm.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

registrasi.unm.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Wisuda Mahasiswa"