Legalisasi Umum

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy KK
  4. 4. Berkas yang akan dilegalisir (Asli)
  5. 5. Fotocopy Berkas yang akan dilegalisir lampirkan dokumen asli

  1. 1. Pemohon / warga kelurahan Sidokare mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. 2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. 3. Kepala kelurahan Sidokare melakukan penandatangan dokumen/surat yang diajukan pemohon
  4. 4. Petugas kelurahan Sidokare membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon
  5. 5. Petugas kelurahan Sidokare menyerahkan dokumen/surat kepada pemohon
  6. 6. Pemohon menindak lanjuti ke kecamatan/ instansi terkait

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Umum

Telepon : 0318961195

Kotak Saran yang tersedia di Kelurahan Sidokare

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Umum"