Standar Pelayanan Cuti Akademik

  1. Mahasiswa UNM minimal semester 2
  2. Mahasiswa tidak melakukan aktivitas akademik apapun selama 1 semester antara semester 2 atau semester 3 (S2/S3)
  3. Mahasiswa tidak membayar SPP pada masa cuti, namun
  4. Membuat surat pernyataan alasan cuti kuliah
  5. Surat keterangan bebas perpustakaan
  6. Mengajukan surat permohonan cuti kuliah kepada Rektor up BAK diketahui ketua jurusan/program studi

  1. Mahasiswa membuat surat permohonan cuti kuliah persetujuan dari orang tua/wali diatas materai 6000
  2. Mendapatkan persetujuan dari Penasehat Akademik dan diketahui oleh Ketua Program Studi/Ketua Jurusan
  3. Melampirkan foto copy KTM dan bukti bayar UKT/SPP semester sebelumnya
  4. Mengajukan surat permohonan cuti kuliah kepada Rektor up BAK melalui inputa data dalam SIA UNM

Maksimal 2 (dua) hari

Pengawasan internal Berjenjang dari WR1 - Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan - Dekan - Wakil Dekan1 - Wakil Direktur 1 dan Ketua Program Studi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Cuti Akademik

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Humas UNM, di Kampus UNM Gunungsari, Jl. A.P. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221.

2. Melalui e-mail: humas@unm.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sia.unm.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Cuti Akademik"