Pelayanan Validasi Setoran Pajak Daerah

  1. SPTPD/SKPD/SKPDKB/STPD/SK Pembetulan/SK Keberatan/SK Angsuran
  2. Bukti Pembayaran/Transfer/Pemindahbukuan

  1. Wajib Pajak mendatangi loket bank kalbar, kemudia menyerahkan SPTPD/SKPD/SKPDKB/STPD/SK Pembetulan/SK Keberatan/SK Angsuran yang akan disetorkan pajaknya.
  2. Petugas Bank Kalbar menerima SPTPD/SKPD/SKPDKB/STPD/SK Pembetulan/SK Keberatan/SK Angsuran, memeriksa kelengkapan isian, kemudian menginformasikan jumlah pembayaran kepada wajib pajak;
  3. Wajib Pajak menyetorkan pajak daerah sesuai SPTPD/SKPD/SKPDKB/STPD/SK Pembetulan/SK Keberatan/SK Angsuran kepada petugas bank kalbar atau dengan cara transfer/pemindahbukuan ke rekening kas daerah.
  4. Petugas Bank Kalbar menerima penyetoran, melakukan pembukuan pada kas bank, menerbitkan bukti setoran bank kemudian menyerahkan SPTPD/SKPD/SKPDKB/STPD/SK Pembetulan/SK Keberatan/SK Angsuran beserta lampiran 3 (tiga) bukti setoran bank kepada bendahara penerimaan.
  5. Bendahara Penerimaan melakukan pemeriksaan kembali kesesuaian jumlah setoran dengan SPTPD/SKPD/SKPDKB/STPD/SK Pembetulan/SK Keberatan/SK Angsuran, menerbitkan STTS/SSPD, membubuhi paraf validasi dan stempel, melakukan pencatatan kemudian menyerahkan STTS/SSPD kepada wajib pajak/penyetor.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Validasi STTS/SSPD

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapenda-melawi.id, email : admin@bapenda-melawi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store