Pelayanan Penerbitan Salinan SPPT/STTS/SPTPD/SKPD/SKPKB/SKPDLB/SKPDN/SK Pembetulan/SK Keberatan/SK Angsuran

  1. Mengisi Formulir (Tersedia)
  2. Foto Copy Sertifikat (Khusus PBB dan BPHTB)
  3. Foto Copy NPWPD (Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB)
  4. Foto Copy KTP Wajib Pajak
  5. Surat Kuasa Asli (apabila dikuasakan)
  6. Foto Copy KTP Penerima Kuasa (Apabila dikuasakan)
  7. Foto Copy Tanda Bukti Pembayaran Pajak Daerah masa sebelumnya (sesuai jenis pajak yang diajukan salinannya)

  1. Pemohon Mempersiapkan dokumen persyaratan, mendatangi petugas layanan Pendaftaran dan menyerahkan dokumen permohonan;
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima Permohonan Pendaftaran, kemudian mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. Tim Verifikasi dan Penilaian melakukan Verifikasi dan Penilaian (administrasi dan/atau lapangan), kemudian membuat Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penilaian;
  4. Kasubbid Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian (PBB dan BPHTB/Pajak Daerah) memberikan saran dan pertimbangan kepada Kabid (PBB dan BPHTB/PRPKP);
  5. Kepala Bidang melakukan verifikasi dan membuat disposisi pencetakan Salinan;
  6. Petugas Pengelola Data dan Dokumen Perpajakan Menerbitkan Salinan SPPT / STTS / SPTPD / SKPD / SKPKB / SKPDLB / SKPDN / SK Pembetulan / SK Keberatan / SK Angsuran dan menyerahkan kepada pemohon.

1-5 Hari Kerja (menyesuaikan jadwal kegiatan pimpinan/pejabat penandatangan)

Tidak dipungut biaya

Salinan SPPT/STTS/SPTPD/SKPD/SKPKB/SKPDLB/SKPDN/SK Pembetulan/SK Keberatan/SK Angsuran

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapenda-melawi.id, email : admin@bapenda-melawi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store