Pelayanan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

  1. Mengisi Formulir (Tersedia)
  2. Asli SKPDLB, SK Pembetulan, Keputusan Keberatan, Keputusan Banding atas Kelebihan Pembayaran yang diajukan Pengembalian
  3. Foto Copy Buku/nomor Rekening Bank atas nama Wajib Pajak
  4. Foto Copy NPWPD
  5. Foto copy identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  6. Asli Tanda Bukti Pembayaran Pajak Daerah yang diajukan pengembalian Kelebihannya
  7. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SKPDLB, SK Pembetulan, Keputusan Keberatan, Keputusan Banding, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
  8. Bukti pendukung lainnya

  1. Pemohon Mempersiapkan dokumen persyaratan, mendatangi petugas layanan Pendaftaran dan menyerahkan dokumen permohonan;
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima Permohonan Pendaftaran, kemudian mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. Tim Verifikasi dan Penilaian melakukan Verifikasi dan Penilaian administrasi, kemudian membuat Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penilaian;
  4. Berdasarkan BA Verifikasi dan Penilaian, Pengelola Data dan Dokumen Perpajakan membuat draf SK Bupati kemudian menyampaikan kepada Kasubbid Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian (PBB dan BPHTB/Pajak Daerah)
  5. Kasubbid Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian melakukan verifikasi ulang kemudian membuat dan membubuhkan paraf lembar pengantar dinas SK Bupati untuk kemudian disampaikan kepada Kabid (PBB dan BPHTB/PRPKP)
  6. Kabid (PBB dan BPHTB/PRPKP) melakukan pemeriksaan ulang kemudian membubuhkan paraf pada lembar pengantar dinas SK Bupati untuk kemudian disampaikan kepada Kepala Badan
  7. Kepala Badan Penandatangani Lembar Pengantar Naskah Dinas dan Membubuhkan paraf pada draf SK Bupati untuk kemudian disampaikan kepada Bupati
  8. Bupati menandatangani SK kemudian disampaikan kepada Badan Penandapatan Daerah untuk melakukan proses pengembalian.
  9. Berdasarkan SK Bupati, Badan Pendapatan Daerah menyampaikan permintaan pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada BUD melalui Pos Aggaran Belanja Tidak Terduga.

Selambat-lambatnya 4 bulan tahun anggaran berikutnya setelah tanggal surat permohonan

Tidak dipungut biaya

SK Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapenda-melawi.id, email : admin@bapenda-melawi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store