Pelayanan Pecabutan Keberatan Atas Penetapan Pajak Daerah

  1. Menyampaikan Surat Permohonan (Formulir Tersedia)
  2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  3. Asli Surat Kuasa apabila dikuasakan
  4. Fotokopi Identitas Wajib Pajak, dan Fotokopi Identitas Kuasa Wajib pajak dalam hal dikuasakan.
  5. Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan permohonan
  6. Tanda Bukti Pendaftaran Pelayanan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah

  1. Pemohon Mempersiapkan dokumen persyaratan, mendatangi petugas layanan Pendaftaran dan menyerahkan dokumen permohonan;
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima Permohonan Pendaftaran, kemudian mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. Tim Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah melakukan Verifikasi dan Penilaian (administrasi dan/atau lapangan), kemudian membuat Berita Acara Hasil Penilaian;
  4. Dalam hal penyelesaian keberatan belum sampai tahap penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Tim Penyelesaian Keberatan menyampaikan Surat Persetujuan Pencabutan Pengajuan Keberatan kepada Wajib Pajak.
  5. Dalam hal penyelesaian keberatan sudah sampai tahap penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Tim Penyelesaian Keberatan menyampaikan Surat Penolakan Pencabutan Pengajuan Keberatan kepada Wajib Pajak dan Proses penyelesaian keberatan dilanjutkan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Menolak Pencabutan Keberatan

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapenda-melawi.id, email : admin@bapenda-melawi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store